Batam — Bea Cukai Batam kembali menunjukkan langkah tegas dalam upaya memutus peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Pada Rabu malam, 3 Desember, tim Patroli BC 10029 berhasil menggagalkan penyelundupan besar berupa 414.000 batang rokok tanpa pita cukai di kawasan Perairan Teluk Bintan.

Kapal yang digunakan pelaku merupakan high speed craft (HSC) tanpa nama, berkecepatan tinggi dengan mesin Yamaha ganda 200 PK. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta hasil koordinasi pengawasan yang terus diperkuat Bea Cukai Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menuturkan bahwa penindakan tersebut adalah wujud konsistensi mereka dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Menurutnya, pengawasan maritim yang intensif akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi pemberantasan penyelundupan yang kian dinamis.

60.000 batang Double Happiness di Gagalkan Bea Cukai Batam Pada Rabu Malam 3 Desember 2025. (Foto: Humas Bea Cukai Batam)

Dari Lobam Hingga Dompak, Pengejaran Berlangsung Sengit

Patroli dilakukan di sekitar Pulau Lobam hingga Pulau Dompak saat petugas menemukan kapal yang sesuai dengan ciri target. Saat hendak dihentikan, kapal melakukan manuver menghindar, bahkan sempat membuang sebagian muatan ke laut. Kejar-kejaran berlangsung hingga kapal akhirnya terdampar di Pulau Tanjung Sebaok.

Saat diperiksa, kapal dalam keadaan kosong tanpa awak. Upaya pengejaran pelaku dilakukan, namun medan gelap serta hutan bakau menyulitkan penelusuran. Meski begitu, muatan berhasil ditemukan tersimpan di dalam kapal.

272.000 batang merek UFO Mind dan 72.000 batang merek UFO Bold di Gagalkan Bea Cukai Batam Pada Rabu Malam 3 Desember 2025. (Foto: Humas Bea Cukai Batam)

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati rokok ilegal sebanyak 414 ribu batang, terdiri dari:

272.000 batang merek UFO Mind

72.000 batang merek UFO Bold

60.000 batang Double Happiness

10.000 batang Shanghai

Seluruh barang bukti bersama kapal pengangkut langsung dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan. Selain itu, tim juga menelusuri kembali area perairan untuk mencari muatan yang sempat dibuang.

Zaky menegaskan bahwa prosedur penindakan sudah dilakukan sesuai aturan.

“Meski situasi di lapangan tidak kooperatif, petugas tetap berhasil mengamankan sarana pengangkut serta barang bukti untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Peringatan untuk Masyarakat

Bea Cukai Batam mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal.