Ulasfakta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di kementerian dan lembaga (K/L), meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran.
“Terkait berita mengenai PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak berdampak terhadap tenaga honorer,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Namun, pernyataan ini tampaknya bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) yang justru merumahkan 120 tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, menyebut bahwa mereka yang diberhentikan adalah tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun serta tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mereka tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I maupun II, jadi terpaksa dirumahkan,” kata Adi Prihantara.
Namun, keputusan ini menuai kontroversi karena ada juga tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari dua tahun tetapi tetap diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemprov Kepri, Yeny Trisia Isabella, membenarkan bahwa total honorer yang dirumahkan mencapai 120 orang.
Keputusan ini dianggap tidak adil, terutama karena di saat tenaga honorer diberhentikan, Pemprov Kepri justru mengalokasikan anggaran untuk Tim Percepatan Pembangunan atau Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri.
Sejumlah tenaga honorer yang terdampak mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.
“Kami bekerja sudah di atas dua tahun, kami menilai Sekda Kepri pilih kasih dalam memberhentikan sejumlah honorer dengan alasan tidak jelas,” ujar salah satu tenaga honorer yang telah dirumahkan, Sabtu (15/2/2025).
Beberapa honorer yang diberhentikan juga mengungkapkan bahwa mereka lebih memilih mengikuti tes CPNS dibanding PPPK, tetapi tetap masuk dalam daftar PHK.
Keputusan ini semakin mempertajam spekulasi bahwa Pemprov Kepri lebih mementingkan kepentingan kelompok tertentu dibanding mempertahankan tenaga kerja yang sudah lama mengabdi.
Dengan adanya pernyataan Sri Mulyani yang memastikan tidak ada PHK tenaga honorer, langkah Pemprov Kepri ini justru bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Publik pun mempertanyakan, apakah kebijakan ini memang sesuai dengan arahan pusat atau justru merupakan langkah politik di tingkat daerah.
Sejumlah pihak mendesak Pemprov Kepri untuk lebih transparan dalam kebijakan pengurangan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah bekerja lebih lama dan memiliki kontribusi nyata dalam pemerintahan daerah.