Ulasfakta – Sebanyak lebih dari dua ton narkotika jenis sabu dan kokain hasil sitaan operasi TNI Angkatan Laut dimusnahkan hari ini di Markas Komando Lantamal IV Batam, Kepulauan Riau.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 705 kilogram sabu (methamphetamine) dan 1,2 ton kokain yang mengandung zat amphetamine keras.
Narkoba tersebut berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan TNI AL pada 13 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dari kapal berbendera Thailand dan menangkap lima warga negara asing, satu di antaranya WNI Thailand dan empat lainnya dari Myanmar.
Kelima tersangka yang diamankan yakni KS (Thailand) dan empat kru kapal berkebangsaan Myanmar dengan inisial UTT, AKO, KL, dan S. Barang bukti tersebut kini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma, menyatakan pemusnahan hari ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang telah melalui serangkaian pemeriksaan dan uji laboratorium.
“Langkah ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia,” ujar Erwin.
Penghitungan Barang Bukti Dilakukan Dua Kali
Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, mengungkapkan bahwa penghitungan awal barang bukti dilakukan saat operasi di lapangan, dengan identifikasi awal kandungan methamphetamine.
Setelah itu, BNN melakukan penimbangan ulang untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan. Hasilnya menunjukkan total sabu sebanyak 705.809 gram, dimana 706 gram disisihkan untuk pengujian, sementara sisanya dimusnahkan.
Selain itu, kokain yang disita seberat 1.200 kilogram, dengan 1.200 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1.198.800 gram dimusnahkan.
Proses pemusnahan mengacu pada Pasal 91 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah ketetapan dari Kejaksaan Negeri diterbitkan.
BNN juga telah memeriksa kelima tersangka dan dua saksi dengan pendampingan penerjemah serta penasihat hukum. Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), dan subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Terkait perbedaan jumlah barang bukti yang sempat disebut 1,9 ton dan kini menjadi 2 ton, Tantan menjelaskan bahwa penghitungan dilakukan dua tahap: pertama di lokasi dan markas TNI AL Karimun, kedua saat pengujian laboratorium.
“Penghitungan terakhir yang dipakai di persidangan dan sudah memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Tantan menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami tak hanya memburu barang dan transportasi, tapi juga jaringan yang berada di baliknya. Pengembangan masih terus dilakukan,” pungkasnya.
Kasal Apresiasi Prajurit TNI AL, Usulkan Kenaikan Pangkat
Melalui sambungan daring, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, memberikan penghargaan tinggi kepada prajurit yang terlibat dalam operasi ini.
“Ini adalah penyitaan narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia. Saya akan mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa kepada Panglima TNI bagi prajurit yang berani dan berdedikasi,” ujar Kasal.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 16 juta jiwa dari dampak negatif narkoba.
Sementara itu, Sekretaris Menko Polhukam, Letjen TNI Mochammad Hasan, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama seluruh aparat dan instansi pemerintah.
Hingga kini, TNI AL dan BNN masih melakukan pendalaman terkait asal kapal dan jaringan narkotika yang terlibat, guna mendapatkan data yang akurat.