Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengingatkan perusahaan penyelenggara angkutan berbasis aplikasi agar menerapkan prinsip transparansi dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Keterbukaan dinilai krusial untuk memastikan para mitra memahami dasar perhitungan bonus yang diterima sekaligus mencegah potensi sengketa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di Indonesia.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers kebijakan Tunjangan Hari Raya dan BHR serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun 12 bulan terakhir. Dengan demikian, status kemitraan dan riwayat keterdaftaran menjadi acuan utama dalam implementasi kebijakan tersebut.
Dari sisi nominal, BHR Keagamaan diwajibkan berbentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini menjadi batas minimal yang harus dipedomani perusahaan dalam menghitung hak para mitra.
Selain besaran, aspek transparansi kembali ditekankan Menaker sebagai fondasi pelaksanaan yang adil.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.
Surat edaran tersebut juga mengatur tenggat waktu pembayaran BHR, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah bahkan mendorong agar pencairan dilakukan lebih awal.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang selama ini telah berjalan di perusahaan aplikasi.
“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli.
Untuk memastikan implementasi di daerah berjalan optimal, para gubernur diminta mengambil langkah penguatan, mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar mematuhi surat edaran hingga menginstruksikan dinas ketenagakerjaan melakukan pemantauan. Surat edaran itu juga diminta diteruskan kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di masing-masing wilayah.




Tinggalkan Balasan