Ulasfakta – Petugas Bea Cukai Batam kembali menggagalkan aksi penyelundupan narkotika dengan modus yang tak biasa. Sebanyak 5.120 gram sabu berhasil diamankan setelah ditemukan tersembunyi di dalam alat pemanggang waffle milik seorang penumpang pesawat asal Situbondo, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Ahad, 25 Mei 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim. Seorang pria berinisial DI (25), yang baru mendarat dari Kuala Lumpur dengan penerbangan Batik Air, kedapatan membawa alat pemanggang dengan bentuk mencurigakan.

“Pemeriksaan mendalam mengungkap adanya ruang tersembunyi di bagian dasar alat tersebut. Di dalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi kristal putih yang kemudian dipastikan sebagai sabu dengan berat total 5.120 gram,” jelas Zaky dalam konferensi pers pada Senin, 2 Juni 2025.

Zaky menambahkan, metode penyelundupan dengan menyembunyikan sabu dalam alat rumah tangga merupakan pola baru yang belum pernah terdeteksi sebelumnya. Pelaku mengaku menerima tawaran Rp70 juta untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Surabaya.

Setelah diamankan, DI beserta barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain kasus tersebut, Bea Cukai Batam juga berhasil mengungkap tiga upaya penyelundupan lain pada 18 Mei 2025 yang dilakukan melalui jalur laut dan udara. Salah satu tersangkanya, RR (23), ditangkap saat turun dari kapal MV Dolphin Glory yang berlayar dari Stulang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Petugas curiga dengan gerak-geriknya. Setelah diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu masing-masing seberat 50 gram yang disembunyikan di bagian belakang tubuhnya,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi.

Pengembangan dari kasus tersebut menjerat dua pelaku lain, TO (28) dan RB (45), yang ditangkap di Bandara Hang Nadim saat hendak terbang ke Jakarta. Dari tubuh TO ditemukan dua bungkus sabu seberat 100 gram, sedangkan RB membawa satu bungkus seberat 50 gram. Ketiganya diketahui baru kembali dari Malaysia dan masing-masing menerima upah Rp8 juta.

Secara keseluruhan, keempat kasus tersebut menghasilkan barang bukti sabu sebanyak 5.370 gram. Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan penggagalan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.000 orang dari bahaya narkoba, serta mencegah potensi kerugian negara untuk rehabilitasi senilai lebih dari Rp42 miliar,” tegas Muhtadi.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya dalam mendukung prioritas nasional pemberantasan narkoba.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama di wilayah rawan seperti Kepri yang sering dijadikan pintu masuk dan transit peredaran narkotika internasional,” tutupnya.