Ulasfakta – Praktik penjualan Pertalite ilegal di SPBU Kabil, Batam, akhirnya terbongkar. D, operator pompa bensin, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terekam video mengisi jeriken milik pengemudi becak motor yang masih di bawah umur.
Modus & Keuntungan
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini menjelaskan:
Aksi berlangsung lima bulan.
Keuntungan pribadi: ± Rp 350 ribu per hari atau sekitar Rp 10 juta per bulan.
Rata‑rata 30 jeriken Pertalite dijual setiap hari.
Total BBM subsidi yang diselewengkan diperkirakan 200 ribu liter; kerugian negara ± Rp 2 miliar.
Trik Barcode
D menggunakan taktik baru:
Menyimpan 38 barcode/customer ID milik pembeli resmi di mesin EDC.
Barcode itu kemudian dipakai berulang kali untuk mengisikan Pertalite ke jeriken pembeli gelap.
“Ini pola baru, kami baru menemukannya,” ujar AKBP Zamrul, Rabu, 7 Mei 2025.
Proses Hukum
D dijerat Pasal 40 angka 9 UU Migas (perubahan UU Cipta Kerja Pasal 55).
Ancaman: penjara maksimal 6 tahun dan denda sampai Rp 6 miliar.
Pembeli dalam video—masih anak di bawah umur—juga dimintai keterangan; penanganannya akan dikoordinasikan dengan Kejari.
Pihak manajemen SPBU Kabil mengaku tidak mengetahui praktik tersebut. Polisi menegaskan penindakan akan diperluas jika ditemukan keterlibatan pihak lain.