Ulasfakta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam resmi memulai pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak, Selasa (5/8/2025). Rapat yang digelar di ruang pimpinan DPRD Kota Batam ini dipimpin langsung Ketua Pansus, Hj Asnawati Atiq, SE, MM, didampingi Sekretaris Pansus, Wirya Burhanuddin, serta anggota Pansus lainnya, di antaranya Novelin Fortuna Sinaga dan Ummi Kalsum.

Pansus juga menghadirkan tim penyusun Ranperda dari Pemerintah Kota Batam yang terdiri atas perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Bagian Hukum Setdako Batam, serta sejumlah SKPD terkait.

Menurut Hj Asnawati, pembahasan Ranperda ini menjadi langkah awal yang krusial untuk memastikan Batam benar-benar menjadi kota yang layak anak, baik dari sisi kebijakan, infrastruktur, maupun lingkungan sosial.

“Ranperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan, pemenuhan hak, serta ruang tumbuh kembang anak secara optimal. Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas instansi untuk menyempurnakan substansinya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pansus Ranperda Kota Ramah Anak dibentuk melalui rapat paripurna DPRD pada akhir Juli 2025 dan menjadi salah satu dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) DPRD Kota Batam Tahun 2025.

Tahap selanjutnya, Pansus akan menggelar rapat lanjutan bersama para pemangku kepentingan dan mengadakan uji publik untuk menghimpun masukan dari masyarakat serta lembaga pemerhati anak di Batam.