Ulasfakta.co, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan memulai rangkaian kerjanya dengan rapat perdana yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam, Rabu (12/11/2025).
Rapat ini merupakan kelanjutan setelah Pansus resmi dikukuhkan dalam rapat paripurna pekan lalu. Pansus diketuai Haji Djoko Mulyono SH MH dengan Ir. Suryanto sebagai Wakil Ketua. Turut hadir dalam pertemuan awal tersebut perwakilan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Batam serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Ketua Pansus, H. Djoko Mulyono, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi tahap awal konsolidasi serta penetapan arah pembahasan Ranperda. Selain menyusun jadwal, Pansus juga mulai menginventarisir poin strategis yang perlu digarap dalam proses penyusunan peraturan.
“Ranperda PSU ini merupakan produk inisiatif DPRD. Draf awal telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota, dan selanjutnya akan terus dimatangkan agar selaras dengan ketentuan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” ujar Djoko.
Djoko menegaskan bahwa regulasi terkait PSU sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat sebagai konsumen perumahan di Kota Batam. Dengan adanya aturan ini, diharapkan penyelenggaraan dan penyerahan PSU dapat berjalan lebih tertata.
“Melalui Ranperda ini, kita ingin memastikan adanya kepastian hukum mengenai pengelolaan dan penyerahan PSU perumahan. Harapannya, manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan