Ulasfakta – Suasana haru menyelimuti halaman Kantor DPRD Kota Batam, saat sepasang suami istri, Amir (39) dan Mugi Sedu Tegi (38), tiba dengan langkah kaki yang lelah namun penuh tekad. Sejak pagi, mereka menempuh perjalanan dari kawasan Plamo, Batam Centre, menuju gedung wakil rakyat sambil membentangkan spanduk yang berisi jeritan hati: menuntut keadilan atas kematian tragis putra mereka, Al Fatih Usnan.
Anak mereka yang baru berusia dua tahun itu meninggal pada 31 Maret 2024. Namun, hingga Agustus 2025, Amir dan Mugi mengaku belum melihat adanya proses hukum yang tuntas. Spanduk yang mereka bawa bertuliskan tudingan adanya mafia hukum, serta penegasan bahwa pelaku masih bebas berkeliaran dan kasus belum pernah disidangkan.
Aksi jalan kaki tersebut mendapat dukungan dari Ketua Perkumpulan Keluarga Sumba Nusa Tenggara Timur (PK-SUMBA NTT), Matius, yang selama ini mendampingi perjuangan pasangan tersebut. Dalam pertemuan dengan Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mereka mengungkapkan dugaan tindak pidana yang menimpa sang anak, termasuk dugaan keterlibatan mantan majikan.
Amir dan Mugi menyatakan, lebih dari setahun berlalu, belum ada kejelasan hukum yang mereka terima. Datang langsung ke DPRD menjadi langkah terakhir agar suara mereka tidak lagi diabaikan.
Menanggapi hal tersebut, Anwar Anas menegaskan DPRD akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Kami memandang serius kasus ini. Komisi I akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil seluruh pihak terkait. Keadilan adalah hak setiap warga negara, dan kami berkewajiban memastikan prosesnya berjalan,” tegas Anwar.
Tinggalkan Balasan