Tanjungpinang — Jalur distribusi bawang impor dari Batam ke Tanjungpinang yang kemudian dikirim kembali ke pulau-pulau melalui Pelabuhan Sri Payung, Batu 6, diduga sarat penyimpangan.

Lemahnya pengawasan, kaburnya kewenangan, serta tidak adanya dokumen asal-usul muatan memperkuat indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi strategis negara.

Hasil penelusuran mengungkap bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Sri Payung tidak memiliki data asal-usul bawang yang diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 48. Padahal, kapal perintis merupakan armada negara yang semestinya beroperasi dengan standar pengawasan ketat.

KSOP menyatakan bahwa manifest kapal memang tercatat, namun tidak dilengkapi keterangan asal muatan bawang. Lebih jauh, KSOP mengklaim bahwa pengawasan komoditas pangan bukan menjadi kewenangannya dan mengarahkan tanggung jawab tersebut kepada Balai Karantina Indonesia.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pelabuhan wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban kegiatan kepelabuhanan, termasuk pengawasan terhadap barang yang diangkut.

Ketika dikonfirmasi ke Balai Karantina di Pelabuhan Sri Payung, petugas menyatakan tidak pernah menerbitkan sertifikat karantina untuk komoditas bawang.

“Kami tidak mengeluarkan sertifikat karantina untuk bawang, karena komoditas itu memang tidak bisa disertifikasi untuk keluar,” ujar salah satu petugas, Ilham.

Namun ia mengakui bahwa bawang yang beredar di Tanjungpinang merupakan bawang ex impor dari Batam. Fakta ini menjadi titik krusial, sebab distribusi bawang impor lintas wilayah semestinya tunduk pada pengawasan ketat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam Pasal 35 UU Karantina, ditegaskan bahwa setiap media pembawa yang dilalulintaskan antarwilayah wajib dilengkapi dokumen karantina dan melalui tindakan pengawasan. Ketidakhadiran dokumen asal-usul bawang menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.

Lebih jauh, peredaran bawang impor juga diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 36, yang mewajibkan pemerintah mengawasi peredaran pangan agar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan legalitas distribusi.

Jika bawang impor dari Batam dapat keluar masuk Tanjungpinang dan dikirim kembali ke pulau-pulau tanpa kejelasan mekanisme pengawasan, maka negara berpotensi kecolongan dalam pengendalian distribusi pangan strategis.

Aspek perdagangan pun tidak bisa diabaikan. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan secara tegas mengatur bahwa barang impor tertentu hanya boleh diedarkan melalui jalur dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Pengalihan jalur distribusi melalui pelabuhan kecil tanpa transparansi membuka dugaan praktik penyelundupan terselubung atau setidaknya penyimpangan distribusi.

Ironisnya, saat diminta penjelasan lanjutan, Balai Karantina Pelabuhan Sri Payung justru mengarahkan konfirmasi ke Satuan Pelayanan Karantina di Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF). Hal ini menunjukkan rantai birokrasi yang berlapis dan tidak efektif.

Perubahan struktur kelembagaan karantina sejak akhir 2023, di mana kantor induk Karantina Kepulauan Riau berpusat di Batam dan Tanjungpinang hanya berstatus satuan pelayanan, justru memperlemah kehadiran negara di lapangan. Dalam kondisi tersebut, pelabuhan kecil seperti Sri Payung rawan dijadikan jalur distribusi abu-abu.

Ketiadaan penanggung jawab yang secara tegas menyatakan kewenangannya, ditambah dengan tidak adanya keterbukaan informasi publik, memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik. Praktik ini berpotensi melanggar prinsip good governance, khususnya asas akuntabilitas dan transparansi.

Jika dugaan penyalahgunaan wewenang ini terbukti, maka tidak tertutup kemungkinan adanya pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang mengakibatkan kerugian atau kekacauan dalam tata kelola publik.