Ulasfakta – Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, kembali menimbulkan berbagai pertanyaan publik. Selain kritik terkait proses yang dianggap tertutup dan tidak melibatkan Wakil Bupati, kini muncul pula kebingungan soal sumber pendanaan tim ini.
Menanggapi isu tersebut, Bupati Cen Sui Lan menegaskan bahwa TPPD tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tahun 2025 sebagai sumber dana.
“Tidak ada anggaran dari APBD untuk itu,” ujarnya setelah menghadiri Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2024 di kantor DPRD Natuna, Senin, 26 Mei 2025.
Bupati juga menyatakan bahwa anggota TPPD berasal dari berbagai latar belakang, mulai akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, hingga pengusaha yang bekerja secara sukarela demi kemajuan Natuna.
“Mereka bekerja dengan niat tulus membangun daerah ini,” tambah Cen.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan isi dokumen resmi yang ditandatangani oleh Bupati sendiri. Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025, secara jelas tercantum bahwa seluruh biaya terkait pelaksanaan TPPD dibebankan pada APBD tahun anggaran 2025.
Ketidaksesuaian antara pernyataan lisan dan dokumen resmi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Di satu sisi, Bupati menyebut anggota TPPD bekerja secara sukarela tanpa dana APBD, tetapi di sisi lain, SK tersebut mengatur penggunaan dana daerah untuk membiayai tim tersebut.



Tinggalkan Balasan