Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp33 miliar untuk 5.440 Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memberikan insentif kepada 481 tenaga non-ASN, termasuk petugas kebersihan, tenaga outsourcing, hingga pengurus keagamaan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan, pemberian THR dan insentif bukan sekadar kewajiban, tapi komitmen pemerintah daerah menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Anggaran ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga. Yang terpenting, setiap rupiah yang diterima harus dibayar dengan kinerja dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Roby, Kamis (19/3/2026).
Roby menambahkan, THR yang diterima ASN dan PPPK harus disyukuri, sekaligus menjadi motivasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan, Hatriah, memastikan pencairan THR dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima sejak 12 Maret 2026.
“Per 12 Maret, tunjangan hari raya keagamaan untuk seluruh ASN, termasuk semua insentif non-ASN, telah dicairkan,” jelas Hatriah.
Rinciannya, THR diterima 2.969 PNS dan 2.471 PPPK. Sementara insentif non-ASN diberikan kepada 23 PPPK paruh waktu, 373 THL yang terdiri dari 252 Satgas DLH, 13 Satgas Dishub, 13 Satgas Perkim, 10 Satgas BPBD, serta 85 tenaga outsourcing di beberapa OPD.
Seorang PPPK yang sudah menerima THR mengaku lega.
“Terima kasih pak Bupati, akhirnya bisa merayakan Idulfitri juga. Alhamdulillah THR ini bisa beli baju anak dan kebutuhan Lebaran di rumah,” ujarnya.
Roby menegaskan, pemerintah daerah akan terus memastikan hak-hak aparatur terpenuhi, selaras dengan upaya meningkatkan pelayanan dan kepuasan masyarakat di Bintan.





Tinggalkan Balasan