Ulasfakta – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan ESDM menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang pasir yang berlangsung di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang ESDM Dinas terkait, Vandarones Purba, yang menegaskan bahwa seluruh kewenangan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Secara regulasi kami di kabupaten memang tidak memiliki kewenangan dalam urusan pertambangan. Kalau tidak ada kewenangan, otomatis tidak ada pula anggaran untuk pengawasan,” ujar Vandarones, Sabtu (21/6/2025).

Vandarones menyebutkan bahwa karena kewenangan sepenuhnya berada di tingkat provinsi, maka monitoring dan pelaporan aktivitas pertambangan juga tidak dilakukan di tingkat kabupaten. Bahkan, Pemkab Karimun tidak menerima laporan rutin dari perusahaan atau pemberitahuan apapun dari Pemerintah Provinsi terkait tambang tersebut.

“Setiap perusahaan melaporkan aktivitasnya ke provinsi secara triwulan. Namun, tidak ada pemberitahuan atau koordinasi ke kami,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya justru mengetahui informasi soal tambang pasir di Pulau Citlim dari pemberitaan media. Dengan tidak adanya pelibatan atau koordinasi dari provinsi, Dinas di tingkat kabupaten tidak bisa berbuat banyak.

“Kami hanya bisa mengikuti perkembangan dari media. Sampai saat ini, kami memang tidak dilibatkan dalam proses pengawasan,” imbuhnya.

Vandarones mengungkapkan bahwa tambang pasir di Pulau Citlim diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018 dan sempat memperbarui izin operasionalnya pada tahun 2023 untuk masa berlaku hingga 2028.

Namun, persoalan muncul karena adanya regulasi baru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terbit tahun 2024, yang mengatur tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil. Aturan tersebut kini menjadi sorotan dalam aktivitas tambang di Pulau Citlim.

“Karena munculnya aturan baru dari KKP itu, mungkin nanti akan ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat dan provinsi untuk menindaklanjuti hal ini,” pungkasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa Pemkab Karimun saat ini hanya berperan sebagai penonton dalam persoalan tambang Pulau Citlim, meskipun dampak aktivitas tambang tersebut bisa saja dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.