Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah melalui rapat koordinasi pembahasan hasil fasilitasi pemerintah provinsi, sebagai langkah penyempurnaan struktur organisasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Rapat digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Marewa, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, para asisten, staf ahli, tim penyusun Ranperda, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa penataan perangkat daerah harus benar-benar selaras dengan kebutuhan pelayanan publik dan dinamika pembangunan daerah, bukan sekadar pemenuhan aspek regulasi.

Menurutnya, struktur birokrasi yang tepat akan berdampak langsung pada kualitas kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pembentukan dan penataan perangkat daerah ini tidak hanya sebatas memenuhi ketentuan regulasi, tetapi harus benar-benar mempertimbangkan dinamika kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan yang terus berkembang saat ini,” ujar Zulhidayat.

Ia menambahkan, penataan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta memperlambat proses pengambilan kebijakan di lingkungan pemerintahan.

“Struktur yang tepat akan mendorong optimalisasi kinerja organisasi, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mempercepat proses pengambilan kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada hasil fasilitasi pemerintah provinsi, termasuk berbagai masukan dan rekomendasi terkait kelembagaan, kewenangan, dan tata kerja perangkat daerah untuk penyempurnaan Ranperda.

Pemko Tanjungpinang menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui proses yang terukur, sistematis, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pemerintah berharap Ranperda tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kinerja birokrasi serta kualitas pelayanan publik di Kota Tanjungpinang.