Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyalurkan bantuan insentif keagamaan kepada imam masjid, marbot, petugas fardhu kifayah, serta guru TPA/TPQ sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pembinaan keagamaan di masyarakat.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Lis Darmansyah di Aula Kantor Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/3/2026).

Lis mengatakan para pelaku kegiatan keagamaan memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan spiritual masyarakat, mulai dari memimpin ibadah di masjid hingga membina generasi muda melalui pendidikan Al-Qur’an.

“Insentif yang diserahkan hari ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada para pelaku kegiatan keagamaan yang selama ini turut berperan dalam pembinaan mental dan spiritual masyarakat,” ujar Lis.

Menurutnya, imam masjid, marbot, petugas fardhu kifayah hingga guru TPA/TPQ merupakan ujung tombak dalam membangun kehidupan beragama di tengah masyarakat.

“Baik sebagai imam yang memimpin salat, marbot yang merawat rumah ibadah, petugas fardhu kifayah yang membantu proses pemulasaraan jenazah, maupun guru TPA/TPQ yang mendidik generasi Qur’ani, semuanya menjalankan tugas mulia yang bernilai ibadah,” katanya.

Penyaluran insentif | Foto: Prokompim/ulf

Lis berharap bantuan insentif tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para pelaku kegiatan keagamaan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pembinaan generasi muda melalui pendidikan Al-Qur’an.

Ia juga memastikan proses penyaluran insentif dilakukan melalui mekanisme verifikasi agar bantuan dapat diterima oleh pihak yang berhak.

“Penyaluran insentif ini telah melalui mekanisme verifikasi sehingga diharapkan dapat diterima langsung oleh penerima yang berhak sesuai data yang valid,” ujarnya.

Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,15 miliar untuk program insentif keagamaan tersebut. Anggaran itu meliputi insentif bagi imam masjid, mushalla dan surau sebesar Rp450 juta, marbot atau penjaga rumah ibadah Rp300 juta, petugas fardhu kifayah Rp100 juta, serta guru TPA/TPQ Rp300 juta.

Lis berharap program tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kerukunan umat beragama di Tanjungpinang.

“Masjid, mushalla dan surau harus menjadi pusat kegiatan masyarakat sekaligus ruang untuk memperkuat nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” kata Lis.