Ulasfakta.co – Proyek pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menghadapi kendala signifikan terkait proses pembebasan lahan. Meskipun pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembebasan lahan, hingga kini realisasinya belum sepenuhnya terlaksana.
Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, menyatakan bahwa beberapa lahan sebenarnya telah siap untuk dibebaskan. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan administratif dan teknis yang memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya menargetkan perpanjangan landasan pacu Bandara RHA hingga 2.200 meter dengan lebar 45 meter, guna memungkinkan pendaratan pesawat berbadan lebar seperti Boeing 737. Namun, keterlambatan dalam pembebasan lahan menghambat pencapaian target tersebut.
Sebagai bagian dari upaya percepatan, proyek pengembangan Bandara RHA telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun. Dengan demikian, proyek ini diharapkan mendapatkan fasilitas dan kemudahan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pengadaan lahan.
Pemerintah daerah bersama dengan instansi terkait terus berupaya menyelesaikan proses pembebasan lahan agar pengembangan Bandara RHA dapat segera direalisasikan, mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas di wilayah Kepulauan Riau.