Tanjungpinang – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan tandon di SPBU Batu Hitam, Jalan Soekarno Hatta, Tanjungpinang, Selasa (7/4/2026), yang sempat menjadi sorotan, dipastikan bukan merupakan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Dinas Perdagangan Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa BBM yang diisi ke dalam tandon tersebut adalah jenis Dexlite, yang merupakan BBM non-subsidi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada pengelola SPBU serta berkoordinasi dengan pihak penyalur dari Pertamina menyusul beredarnya informasi di media.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, pengisian tersebut bukan solar subsidi, melainkan Dexlite yang bersifat non-subsidi dan digunakan untuk kebutuhan komersial,” katanya.
Ia menjelaskan, solar subsidi merupakan BBM yang distribusinya diatur secara ketat oleh pemerintah, baik dari sisi kuota, peruntukan, hingga mekanisme penyaluran. Sementara Dexlite tidak termasuk dalam skema subsidi, sehingga tidak dibatasi kuota oleh pemerintah.
Meski demikian, Riany mengingatkan bahwa seluruh aktivitas distribusi BBM, termasuk non-subsidi, tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait standar operasional dan aspek keselamatan.
“Kami mengimbau agar pengisian BBM tetap dilakukan sesuai prosedur dan memperhatikan faktor keselamatan, agar tidak menimbulkan risiko maupun persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, aktivitas pengisian BBM menggunakan wadah berupa tandon sempat menimbulkan kekhawatiran publik. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat kendaraan membawa tandon berkapasitas besar yang diisi langsung dari nozzle pompa BBM, bukan melalui tangki kendaraan standar.
Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik penimbunan atau pelanggaran distribusi BBM subsidi. Namun, klarifikasi dari Dinas Perdagangan memastikan bahwa BBM yang digunakan bukan termasuk dalam kategori subsidi.
Meski tidak melanggar ketentuan subsidi, penggunaan tandon sebagai wadah pengisian tetap menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, seperti kebocoran maupun kebakaran, jika tidak memenuhi standar pengangkutan bahan bakar.
Dinas Perdagangan turut mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam melakukan pengawasan. Pengawasan publik dinilai penting untuk menjaga transparansi serta memastikan distribusi energi berjalan sesuai aturan.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh aktivitas pendistribusian BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran di lapangan.



Tinggalkan Balasan