Ulasfakta.co – DPRD Kota Batam menyoroti penimbunan hutan bakau yang dilakukan oleh PT Gesya di Tanjungpiayu, Sei Beduk. Bahkan, Komisi III juga sudah melakukan sidak ke lokasi dan mendapati penimbunan hutan bakau dilakukan untuk kepentingan perusahaan.
Menindaklanjuti temuan di lapangan ini, Minggu lalu Komisi III DPRD Kota Batam sudah memanggil pihak perusahan dan pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sayangnya dari PT Gesya tidak ada yang hadir.
“Kita sudah melakukan pemanggilan untuk RDP dan dari pihak PT Gesya tak hadir. Katanya manajemen ada kepentingan dan pekerjaaan di luar. Kalau dari pihak terkait hadir,” tutur Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono.
Dia akan menjadwalkan ulang RDP soal penimbunan hutan bakau tersebut. Joko menegaskan penimbunan bakau ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan oleh pengusaha, dan itu tidak boleh dilanggar.
“Kita panggil mereka mau kita tanya masalah legalitas izin dan sebagainya. Masalah bakau ini banyak urusannya di situ,” katanya.
Warga Tanjungpiayu berharap agar penimbunan bakau di Sei Beduk tidak dilanjutkan. Karena, akan berdampak ke warga sekitar yang ada di sana. Demikian halnya akan soal ekosistem di sekitar akan menjadi terganggu.
“Janganlah ditimbun bakau-bakau yang ada di Batam ini. Bakau itu juga menjaga ekosistem laut dan pesisir. Dampaknya sangat positif untuk masyarakat pesisir,” tuturnya.
(*)