Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan di Jembatan I, kawasan Dompak lama, disetop setelah diduga tidak mengantongi izin lengkap oleh pengusaha asal Kabupaten Bintan, sekaligus berkaitan dengan kasus dugaan kerusakan mangrove di wilayah pesisir.

Lokasi penimbunan berada di Jembatan I, Jalan Raya Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (13/4/2026).

Dari hasil peninjauan di lapangan, sekitar 18.000 meter persegi lahan telah lebih dulu ditimbun sebelum aktivitas tersebut dihentikan.

Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, menegaskan kegiatan tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang lengkap untuk dapat dijalankan.

“Penimbunan ini belum memiliki izin lengkap seperti PBG, IPPL, dan dokumen lainnya. Artinya, kegiatan ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen yang dimiliki pihak terkait sejauh ini hanya berupa Keterangan Informasi Ruang (KIR), yang kerap disalahartikan sebagai izin pelaksanaan kegiatan.

“KIR itu hanya memastikan kesesuaian rencana dengan tata ruang, bukan izin untuk melakukan penimbunan,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Kota Tanjungpinang menilai persoalan ini tidak hanya sebatas administrasi perizinan.

Anggota Komisi III DPRD, Surya Atmaja, menyebut terdapat indikasi ketidaksesuaian antara status lahan dan dokumen yang ditunjukkan pihak terkait.

“Kami menemukan indikasi ketidaksesuaian antara kepemilikan dan dokumen. Ini harus dibuka secara terang,” katanya.

DPRD memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil seluruh pihak terkait.

“Kami akan memanggil semua pihak dalam RDP. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Dompak, Ardian, menyebut aktivitas penimbunan telah dihentikan sejak beberapa pekan terakhir karena tidak memiliki izin resmi.

“Sudah kami hentikan sejak 26 maret 2026. Dokumen yang ada bukan izin penimbunan,” katanya singkat.

Dari pihak pemilik lahan, juru bicara Kris tetap menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan pribadi dan direncanakan untuk pembangunan fasilitas usaha.

“Ini rencana pembangunan restoran dan pelabuhan rakyat. Kalau dihentikan, pekerja ini siapa yang tanggung?” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut belum menjawab persoalan utama terkait legalitas perizinan maupun dugaan dampak lingkungan di kawasan pesisir.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari sorotan sebelumnya terkait dugaan perusakan hutan mangrove di lokasi yang sama. Warga melaporkan adanya aktivitas alat berat yang meratakan kawasan bakau untuk membuka lahan baru.

Pantauan di lapangan sebelumnya menunjukkan adanya jejak alat berat, pohon mangrove yang tumbang, serta area yang telah tertutup material timbunan.

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Budi Prasetyo, menyebut aktivitas tersebut berlangsung bertahap hingga mengubah fungsi kawasan.

“Awalnya alat berat masuk ke lokasi. Lama-kelamaan pohon bakau ditebang dan area mulai ditimbun. Kini lahan yang sebelumnya hutan mangrove berubah menjadi timbunan,” ujarnya.

Kerusakan mangrove tersebut dinilai tidak dapat dianggap sepele. Selain menghilangkan habitat biota laut, kondisi itu juga berpotensi meningkatkan risiko abrasi serta mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.

Sebelumnya, masyarakat telah meminta agar aktivitas dihentikan sampai ada kejelasan hukum dan kajian lingkungan yang komprehensif. Aparat penegak hukum juga didesak turun tangan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.

Informasi yang dihimpun menyebutkan lahan tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga Kabupaten Bintan bernama Safii. Namun hingga kini, pihak kelurahan mengaku belum pernah bertemu langsung dengan yang bersangkutan.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menyisakan persoalan perizinan, tetapi juga membuka dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan kawasan mangrove yang semestinya dijaga ketat.