Ulasfakta.co – Sejumlah penumpang kapal laut di Karimun mengaku terkejut dengan harga tiket yang lebih tinggi saat arus mudik Lebaran 2025. Namun, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun menegaskan bahwa tarif tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri dan merupakan tarif resmi yang berlaku selama periode tertentu.
Tarif Resmi Sesuai SK Gubernur
Kepala KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Supendi, menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket kapal laut selama Lebaran merupakan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Kepri. “Tarif yang berlaku selama arus mudik Lebaran sudah diatur dalam SK Gubernur dan merupakan tarif resmi yang harus diikuti oleh seluruh operator kapal,” ujar Supendi.
Imbauan kepada Masyarakat
Supendi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan memastikan bahwa harga tiket yang dibayarkan sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. “Jika ada agen atau operator kapal yang memberlakukan tarif di luar ketentuan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada kami,” tambahnya.
Pengawasan Ketat oleh KSOP
Untuk memastikan kepatuhan terhadap tarif resmi, KSOP Karimun melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh operator kapal laut. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tarif akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.