Ulasfakta – Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU Kabil, Batam, Kepulauan Riau, menyusul viralnya video yang menampilkan seorang operator SPBU mengizinkan pengisian bahan bakar jenis Pertalite ke dalam jeriken milik pengendara becak motor yang ternyata masih anak di bawah umur.

Video tersebut direkam oleh pengendara lain dan cepat menyebar di media sosial, sehingga menarik perhatian masyarakat serta aparat berwenang. Operator yang berinisial D dianggap melanggar ketentuan dalam pendistribusian BBM subsidi.

“Kami sudah memberikan sanksi berupa teguran dan penutupan operasional Pertalite selama tujuh hari,” ujar Uus Rusmana, Administrasi SAM Ritel Kepri, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut Uus, penutupan sementara hanya berlaku untuk penjualan Pertalite, sementara jenis bahan bakar lainnya tetap boleh dijual seperti biasa. “Penjualan Pertalite kami hentikan karena ada aturan yang mewajibkan penggunaan jeriken harus dilengkapi surat rekomendasi resmi,” jelasnya.

Sanksi ini menjadi peringatan bagi seluruh SPBU untuk lebih disiplin dan patuh terhadap aturan pendistribusian BBM subsidi.

Di sisi lain, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menyampaikan bahwa operator D kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diketahui menjalankan praktik ilegal tersebut selama lima bulan terakhir.

“Dapat menjual hingga 30 jeriken per hari dengan keuntungan sekitar Rp350 ribu. Dalam sebulan, pendapatannya bisa mencapai Rp10 juta,” ungkap Zamrul.

Selain itu, D juga menggunakan trik dengan menyimpan data atau barcode pembeli resmi untuk menipu sistem, sehingga bisa melayani pembeli yang menggunakan jeriken.

D saat ini dijerat Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja Pasal 55, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.