Ulasfakta – Tiga dari empat pejabat tinggi PT Maruwa Indonesia, perusahaan elektronik di Batam, Kepulauan Riau, dikabarkan sudah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri setelah terjadinya masalah terkait pembayaran gaji karyawan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Imgiradi Jefrico Daud Marturia, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam.
Menurut Jefrico, hanya satu petinggi yang masih berada di Indonesia, namun ia tidak merinci siapa dan negara tujuan petinggi lain yang sudah pergi tersebut. Permasalahan terkait pelunasan hak karyawan masih belum terselesaikan sepenuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan karyawan yang diwakili Manager Production Control PT Maruwa Indonesia, Aris Sianturi, meminta bantuan pemerintah agar mencegah petinggi perusahaan meninggalkan Indonesia sebelum persoalan tersebut selesai.
“Kami memohon agar pemerintah bisa menahan mereka agar tidak kabur ke luar negeri, karena ini menyangkut kepentingan banyak orang,” ujar Aris.
Namun Jefrico menjelaskan bahwa upaya pencegahan tersebut tidak mudah dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan keberangkatan seseorang ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Menteri yang berwenang di bidang keimigrasian berdasarkan hasil pengawasan dan tindakan administratif, atau atas permintaan pejabat tinggi negara tertentu seperti Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan lembaga terkait lainnya.
“Saat ini kami belum memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan secara langsung,” terang Jefrico.
Meski begitu, ia menambahkan ada kemungkinan tindakan pencegahan dapat dilakukan apabila ada proses hukum yang berjalan, baik perdata maupun pidana, dan setelah ada laporan resmi dari pihak karyawan kepada aparat penegak hukum.
“Jika ada proses hukum dan izin tinggal orang asing itu harus dihentikan, baru kami akan ikut melakukan tindakan administratif,” jelasnya.
Sementara itu, Aris Sianturi mengaku tidak mengetahui secara pasti kabar bahwa para petinggi perusahaan telah meninggalkan Indonesia.
“Saya tidak tahu apakah mereka sudah pergi atau belum, itu ranah imigrasi,” ungkap Aris.
Dari RDP tersebut terungkap bahwa satu petinggi perusahaan yang masih tinggal di Indonesia adalah Presiden Direktur PT Maruwa Indonesia, yang beralamat di Shoutlink, Sei Ladi, Sekupang, Batam. Aris menyebut bahwa yang menjadi sorotan sebelumnya adalah Komisaris perusahaan.
Berdasarkan undangan RDP Komisi IV DPRD Batam, Komisaris PT Maruwa Indonesia adalah Mr. Yukata Shibata, dan Direktur PT Maruwa Indonesia adalah Mr. Susuma Hirabayshi, sementara dua pejabat lainnya belum diketahui identitasnya. Sayangnya, tidak ada satupun perwakilan perusahaan yang hadir dalam RDP tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Raja Guguk, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong agar petinggi yang masih ada di Indonesia dicegah meninggalkan negeri ini hingga tanggung jawab kepada karyawan dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berharap satu pejabat yang masih di sini bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” tegasnya.
Sebagai informasi, PT Maruwa Indonesia beroperasi sejak 1999 dan berlokasi di Kawasan Bintang Industrial Park II, Blok C No. 31-32, Tanjung Uncang, Batam.