Ulasfakta.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama Februari dan Maret 2025.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di lorong lantai 3, ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (17/3/2025), yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Muhamad Komarudin menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini berasal dari 9 laporan polisi dengan 10 tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering dengan rincian sebagai berikut:
Sabu kristal: 556,57 gram (dari total 626,57 gram)
Ekstasi: 28 butir (dari total 50 butir)
Ganja kering: 225,15 gram (dari total 269,75 gram)
“Pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda, sabu dilarutkan dalam air panas, ekstasi dihancurkan dan dilarutkan dalam air panas, sementara ganja dibakar,” katanya.
Kompol Muhamad Komarudin juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jika memerlukan bantuan kepolisian atau ingin mengajukan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store,” katanya.
(isk)
Tinggalkan Balasan