Ulasfakta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap Maju Ginting (36), pria yang menjadi tersangka dalam kasus penggelapan aset milik PT Shiane Internasional, yang dikelola oleh Rita Luxiana.
Penangkapan dilakukan pada 29 Mei 2025 di Medan, Sumatera Utara. Sehari kemudian, tersangka langsung dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sendiri telah diselidiki sejak Februari 2022 dan menjadi perhatian serius aparat.
Rita Luxiana menyambut baik langkah hukum tersebut. Ia menilai penangkapan ini sebagai bukti nyata bahwa aparat penegak hukum masih konsisten dalam melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan oleh tindakan kriminal.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih berjalan di negeri ini,” ujar Rita saat ditemui di kawasan Sukajadi, Batam, Sabtu (7/6/2025).
Rita menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara dirinya dengan Maju Ginting. Saat itu, ia menitipkan sejumlah aset milik PT Shiane Internasional—termasuk kontainer dan mesin kepada Maju Ginting berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat pada 16 November 2022.
Namun, seiring berjalannya waktu, Maju Ginting mulai mengklaim bahwa barang-barang titipan tersebut adalah miliknya dan kemudian menjualnya secara sepihak, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi Rita.
“Kerugian saya mencapai puluhan miliar rupiah. Padahal, dalam perjanjian sudah jelas bahwa dia hanya sebagai pihak penerima titipan dan wajib mengembalikan barang,” tegas Rita.
Ironisnya, saat Rita menuntut haknya dan mencoba mengambil kembali barang-barang tersebut, justru ia dilaporkan oleh Maju Ginting ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 551 KUHP. Namun berkat dokumen perjanjian yang dimiliki, akhirnya laporan balik terhadap Maju Ginting berhasil diproses.
“Saya akhirnya melapor ke Polda Kepri dan bersyukur proses hukum berjalan. Sekarang dia sudah ditahan. Saya berharap kasus ini ditangani dengan profesional hingga ada putusan pengadilan yang adil,” tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polda Kepri maupun perwakilan dari Maju Ginting belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.