Polisi Gagalkan Pengiriman Ilegal PMI ke Kamboja, Dua Korban Hampir Dijadikan Operator Penipuan Online

Ulasfakta – Upaya pengiriman dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jambi ke Kamboja berhasil digagalkan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang. Kedua korban nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan sebagai operator penipuan daring atau scammer.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah di kawasan Bida Asri, Kecamatan Batam Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Barelang bersama unit Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penggerebekan dan menemukan dua orang korban berinisial AZ dan Z sedang ditampung di rumah tersebut.

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS yang diketahui sebagai manajer di salah satu tempat hiburan malam di Batam,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan gaji mencapai Rp13 juta per bulan. Tawaran tersebut disampaikan oleh seorang perekrut berinisial Z yang saat ini berada di luar negeri. Seluruh biaya perjalanan, termasuk pembuatan paspor dan akomodasi selama berada di Batam, ditanggung oleh jaringan pelaku.

“Korban bahkan sudah melakukan video call dengan Z untuk membicarakan rencana keberangkatan yang sedianya dilakukan pada 15 Juni lalu,” tambah Zaenal.

Sementara itu, DS yang diamankan polisi mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi tersebut. Ia mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku Z di Kamboja. Dari perannya sebagai penghubung lokal, DS menerima uang muka sebesar Rp300 ribu dan dijanjikan bayaran Rp5 juta apabila proses pengiriman korban berhasil.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua paspor, satu unit telepon genggam, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan rencana pengiriman ilegal tersebut.

Zaenal memastikan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk aktor-aktor di luar negeri yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan manusia ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Modus seperti ini kerap berujung pada eksploitasi, bahkan perdagangan manusia,” tegas Zaenal.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *