Bintan – Isu yang menyebut terduga pelaku narkoba kembali bebas berkeliaran usai penggerebekan di kawasan Jalan Raja Ali Haji Fisabilillah, Batu 8, akhirnya diluruskan jajaran Polres Bintan. Kepolisian menegaskan tidak ada tersangka yang dilepaskan, dan seluruh tindakan di lapangan merupakan bagian dari pengembangan jaringan.
Dalam wawancara dengan Ulasfakta.co, Kasat Narkoba Polres Bintan, Reka Geofanni, memaparkan bahwa operasi tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial JR pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
JR diamankan di sebuah rumah di Jalan Musi, Perumahan Anggrek Bintan 2, Kecamatan Bintan Timur. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp6 juta ke rekening Sea Bank atas nama JA.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap JR, kami menemukan bukti transfer uang ke rekening atas nama JA. Berdasarkan informasi yang kami himpun, JA merupakan istri dari AE, yang diduga menjadi sumber sabu yang diperoleh tersangka JR,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi menetapkan JA dan AE dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perkembangan kasus berlanjut pada 16 Februari 2026. Tim Satresnarkoba menerima informasi bahwa keberadaan kedua DPO diduga diketahui oleh seseorang berinisial UM yang tinggal di kawasan Gang Garuda 2, Jalan Raja Ali Haji Fisabilillah, wilayah Tanjungpinang.
Tim bergerak cepat ke lokasi kontrakan yang dimaksud. Setibanya di sana, salah satu anggota melihat sosok pria dengan ciri-ciri menyerupai AE.
“Kami mencoba memastikan dengan bertanya kepada warga sekitar, namun mereka mengaku tidak mengenal orang yang kami maksud,” ujar Reka.
Petugas kemudian meminta keterangan UM yang saat itu berada bersama dua rekannya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan komunikasi antara UM dan AE melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, AE disebut berencana menjual sepeda motor di Perumahan Jala Bestari. Uang hasil penjualan itu rencananya akan digunakan sebagai biaya kepulangan AE dari Jambi, tempat ia diduga bersembunyi bersama JA.
“Kami berupaya memanfaatkan komunikasi itu untuk melakukan penangkapan terhadap AE. Namun rencana tersebut gagal karena adanya kebocoran informasi,” ungkapnya.
Reka menegaskan, dalam operasi di kontrakan tersebut tidak ada penangkapan terhadap UM maupun dua rekannya, karena tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam jaringan narkotika.
“Mereka hanya dimintai keterangan dan tidak terbukti terlibat. Setelah itu dipulangkan, namun tetap diminta membantu memberikan informasi terkait keberadaan DPO,” tegasnya.
Ia juga meluruskan kabar yang beredar bahwa polisi melepas tersangka.
“Tidak benar kami melepas pelaku. Ini murni bagian dari strategi penyelidikan dan pengembangan jaringan. Fokus kami saat ini adalah menangkap AE dan JA yang masih dalam pelarian,” katanya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bintan terus memburu kedua DPO dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian di wilayah lain, termasuk Provinsi Jambi, guna mempersempit ruang gerak pelarian.
Kasat Narkoba turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama memberikan informasi. Peran warga sangat penting dalam mengungkap jaringan narkoba,” tutupnya.
(Kev)




Tinggalkan Balasan