Bintan – Polres Bintan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dengan barang bukti hampir 2 kilogram serta mengamankan tiga orang tersangka.
Pengungkapan tersebut dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Bintan, Kamis (26/02/2026).
Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana memimpin langsung kegiatan itu, yang turut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, BNNK Tanjungpinang, serta insan pers Tanjungpinang-Bintan.
Kapolres Bintan, Argya Satrya Bhawana, menegaskan pengungkapan ini merupakan implementasi tegas instruksi pimpinan Polri dalam membersihkan wilayah dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Bintan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke wilayah Tanjungpinang.
Penggerebekan dilakukan di Kamar 305 Hotel Bona Ventura. Tiga pria berinisial MH (33), NF (37), dan DL (36) diamankan tanpa perlawanan berarti. Aparat kemudian melakukan pengembangan hingga ke rumah tersangka NF.
“Di rumah tersangka NF, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah koper besar warna hitam. Total berat bersihnya mencapai 1.980,06 gram atau hampir 2 kilogram,” ujar Argya dalam Konferensi Pers di Mapolres Bintan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dijemput para tersangka di pesisir Pantai Sakera, Bintan. Mereka dikendalikan oleh seorang operator berinisial FS yang kini berstatus DPO, dengan iming-iming upah jutaan rupiah.
Motif ekonomi kembali menjadi alasan yang dikemukakan para tersangka. MH berperan sebagai penyandang dana sekaligus pengatur penyimpanan barang, sementara NF dan DL bertindak sebagai kurir lapangan yang mengambil barang di kawasan pesisir.
Kapolres Bintan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar narkotika. Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak 5.941 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh partisipasi masyarakat. Jangan takut untuk melapor, karena satu informasi dari Anda bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tegas Argya.
(kev)




Tinggalkan Balasan