Polres Lingga Tetapkan Empat Tersangka Sengketa Lahan diDesa Tinjul

 

Ulasfakta.co – Lingga – Mengenai Laporan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tinjul, Amren Zaini beberapa Waktu Lalu ke Satreskrim Polres Lingga atas tindakan premanisme yang dilakukan oleh Oknum Ormas Lang Laut beserta rombongannya di Desa Tinjul terkait sengketa lahan sudah masuk pada tahap penetapan tersangka.

Satreskrim Polres Lingga menetapkan empat orang tersangka yang diduga melakukan aksi Premanisme di Desa Tinjul terkait permasalahan sengketa lahan.

Kasat Reskrim Polres Lingga, melalaui Kasi Humas, Indra Gunawan membenarkan bahwa Satreskrim polres Lingga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ini.

“Benar bang, untuk kasus sengketa lahan yang di Desa Tinjul itu kita sudah menetapkan empat orang tersangka yang diduga melakukan tindakan premanisme,” ujar Indra Gunawan melalui panggilan telepon WhatsApp, Rabu (07/05/2025).

Saat ditanyakan lebih lanjut terkait siapa saja nama empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kasi Humas Polres Lingga belum berani memberikan informasi dengan alasan harus mengecek secara pasti terlebih dahulu agar tidak ada kesalahan dalam informasi.

Selanjutnya, Kades Tinjul Amren Zaini yang juga merupakan pelapor mengapresiasi kinerja Polres Lingga dalam hal ini Satreskrim Polres Lingga yang telah serius menanggapi laporan yang telah layangkan mereka hingga masuk pada penetapan tersangka.

“Saya berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Polres Lingga yang betul-betul menjalankan instruksi dari Presiden dan Polri terkait memberantas premanisme yang berkedok LSM atau Ormas,” ungkap Amren Zaini.

Harapannya, proses hukum ini terus berjalan dan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dan menjadi pelajaran untuk semuanya agar setiap permasalahan yang ada harus menempuh jalur hukum dan tak ada tindakan premanisme.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *