Ulasfakta – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Jumat (23/5/2025).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, menjelaskan kejadian bermula pada Minggu malam, 18 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban DPM (33) datang ke café tersebut bersama rekannya, FR, untuk menikmati hiburan dan minuman.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada Senin dini hari, terjadi cekcok antara salah satu teman korban, FL, dengan seseorang di luar kafe. Melihat keributan itu, korban berinisiatif keluar untuk melerai. Namun saat itu, pelaku berinisial R (24) tiba-tiba menyerang dengan menikam korban sekali di bagian ulu hati menggunakan pisau lipat.
Akibat tusukan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan dilarikan ke RS Elisabeth Sei Lekop oleh saksi yang berada di lokasi. Sayangnya, sekitar pukul 02.15 WIB korban meninggal dunia. Pelaku R langsung melarikan diri usai penikaman.
Berdasarkan laporan dari paman korban, HMA (46), polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Tanjung Balai Karimun. Pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang bergerak sejak sore hari setelah kejadian. Pelaku kini diamankan di Polsek Sagulung bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku R dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan guna menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store.