Ulasfakta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, tengah menyelidiki adanya dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang dilakukan oleh sejumlah oknum di kawasan Jembatan Barelang 1 dan 2.
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan anggota kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami sudah perintahkan anggota untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pungli ini,” ujar Zaenal di Batam, Senin (7/4/2025).
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dan media yang telah melaporkan praktik tersebut. Menurutnya, Jembatan Barelang merupakan ikon wisata Batam yang harus dijaga agar tetap nyaman bagi wisatawan.
“Kita harus bekerja sama untuk menjaga kondusivitas Batam dan memastikan tidak ada aktivitas yang merugikan wisatawan maupun mencemarkan nama baik kota ini,” tambahnya.
Sebelumnya, beberapa pengunjung mengeluhkan adanya pungutan parkir yang tidak jelas legalitasnya di kawasan Jembatan Barelang 1 dan 2. Pengendara sepeda motor diminta membayar Rp5.000 untuk parkir, namun karcis yang diberikan tidak mencantumkan nama badan hukum yang bertanggung jawab atas pemungutan tersebut.
Dalam karcis tersebut tertulis, “WELCOME TO BATAM – Jembatan Barelang – Berlaku untuk Satu Kali Pakai”, dengan tarif parkir Rp5.000 untuk sepeda motor. Namun, di bagian atas tiket juga terdapat peringatan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan parkir di atas jembatan, yang menimbulkan kebingungan di kalangan pengunjung.
“Ini membingungkan, katanya dilarang parkir di jembatan, tapi malah diberi tiket parkir. Jadi ini parkir resmi atau pungli?” ujar Fitri, salah seorang wisatawan yang berkunjung ke Jembatan Barelang 2.
Fitri menambahkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan tampaknya dibiarkan begitu saja. Ia berharap pihak berwenang segera menertibkan pungutan liar ini agar wisatawan merasa lebih nyaman.
Saat dikonfirmasi, seorang petugas pemungut parkir yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku hanya menjalankan tugas.
“Saya cuma menjalankan perintah, dari dulu memang parkir di sini bayar Rp5.000,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Batam, Ardiwinata, menjelaskan bahwa pengelolaan dan penertiban parkir di kawasan Jembatan Barelang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Mengingat jembatan ini merupakan aset BP Batam, maka sebaiknya konfirmasi dilakukan ke BP Batam atau Dishub,” ujar Ardi.
Namun, ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di kawasan wisata tidak dapat dibenarkan.
“Jika ada pungutan, harus resmi dan masuk ke kas daerah. Hal seperti ini perlu ditertibkan agar tidak merugikan wisatawan dan mencoreng citra Batam,” tegasnya.