Ulasfakta — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pemborosan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2024 yang nilainya fantastis, mencapai Rp276,9 Juta.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap belanja barang dan jasa di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingga.
Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan banyak pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, baik dari segi prosedur maupun pertanggungjawaban administratif.
Dana perjalanan dinas dibayarkan langsung oleh bendahara OPD kepada pegawai tanpa proses verifikasi yang memadai. Alhasil, dana dalam jumlah besar dicairkan untuk kegiatan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya secara hukum.
Dari total dana yang dianggap tidak layak dibayarkan, yakni Rp276,9 Juta, baru sekitar Rp55 Juta yang telah dikembalikan ke kas daerah.
Sisanya, sebesar Rp221,9 Juta, masih belum dikembalikan dan belum jelas tindak lanjut penegakan hukumnya.
Modus-Modus Penyimpangan
Salah satu modus yang menonjol adalah pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai fakta. Delapan pelaksana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lingga diketahui tidak benar-benar menginap.
Namun, tetap menerima uang penginapan secara penuh. Selisih pembayaran tersebut mengakibatkan pemborosan sebesar Rp21,2 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya pembelian tiket pesawat yang melampaui standar anggaran.
Sejumlah tiket dibebani biaya tambahan yang seharusnya tidak dibutuhkan, seperti asuransi perjalanan, pemilihan kursi, hingga bagasi ekstra. Praktik ini mengakibatkan pemborosan lebih dari Rp21 juta.
Namun, temuan terbesar berasal dari pos pembayaran transportasi lokal. Sejumlah pegawai yang sudah menerima uang harian untuk perjalanan dinas luar daerah tetap memperoleh dana tambahan untuk transportasi lokal, seperti biaya taksi ke dan dari bandara.
Padahal, fasilitas tersebut sudah termasuk dalam uang harian yang diberikan. Total pemborosan dari pos ini ditaksir mencapai Rp179,3 Juta.
Dua Instansi Paling Disorot
BPK secara khusus menyoroti dua instansi dengan tingkat penyimpangan tertinggi, yakni Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga dan Dinas Pariwisata.
Keduanya disebut sebagai pengguna anggaran terbesar dalam realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
Temuan ini menimbulkan kegelisahan publik dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Dugaan penyimpangan ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada potensi tindak pidana korupsi.
Masyarakat meminta Pemkab Lingga melakukan evaluasi total terhadap sistem pengelolaan anggaran perjalanan dinas, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada para oknum yang terlibat.
DPRD Lingga juga didesak segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan terbuka.
“Sudah saatnya Pemkab Lingga bersih-bersih. Anggaran rakyat bukan untuk dibakar lewat tiket, penginapan, dan transportasi fiktif,” tegas Wahyu Milsandi Koordinator Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Prov. Kepulauan Riau.
Hingga Pemberitaan ini terbit, Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Sabirin Belum menjawab konfirmasi pemberitaan dari tim redaksi.
Tinggalkan Balasan