Bintan – Razia tempat hiburan malam (THM) Star Pool di kawasan Barek Motor, Bintan Timur, Ahad dini hari, 1 Maret 2026, tak membuahkan hasil maksimal.

Sejumlah lokasi yang disasar petugas gabungan mendadak lengang. Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI-Polri, camat, hingga lurah di Kecamatan Bintan Timur menyisir kawasan Sei Nam, gelanggang biliar, hingga Kafe Star Pool.

Operasi ini menyasar pelanggaran jam operasional selama Ramadan sesuai surat edaran Bupati Bintan.

Di Sei Nam, petugas hanya mendapati beberapa kafe masih beroperasi dengan pengunjung yang menikmati minuman beralkohol. Namun, tak ada kerumunan berarti seperti yang sebelumnya dikeluhkan warga.

Petugas kemudian memeriksa sejumlah gelanggang biliar. Hasilnya serupa: lokasi dalam keadaan sepi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP setempat hanya mendata dan menginterogasi karyawan yang berjaga. Tak ada pengunjung yang terjaring.

Lokasi terakhir yang disambangi adalah Kafe Star Pool di kawasan Barek Motor. Tempat usaha milik Ahuat itu kerap dikeluhkan warga karena beroperasi hingga pukul 03.00 dini hari. Namun saat razia berlangsung, kafe tersebut tak satu pun kedatangan pelanggan.

Camat Bintan Timur, Indra Gunawan, bersama PPNS Satpol PP hanya bertemu sejumlah pekerja dan pemandu lagu yang bersiap melayani tamu.

“Temuannya hanya masih ada yang menjual minuman beralkohol dan melanggar jam operasional. Seharusnya sudah tutup pukul 00.00 WIB,” ujar PPNS Satpol PP, Sumadi.

Menurut Sumadi, selama Ramadan tempat hiburan hanya diperbolehkan buka pukul 21.00 hingga 00.00 WIB sesuai edaran Bupati Bintan.

“Kami minta mereka menaati aturan itu,” kata dia.

Indra Gunawan mengakui razia belum membuahkan hasil sesuai harapan. “Kami hanya menemukan para pekerja. Ada yang berasal dari Bintan, ada juga dari Batam dan Karimun. Pemilik usaha kami minta menertibkan administrasi kependudukan karyawannya,” ujarnya.

(isk)