Ulasfakta – Kronologi pembunuhan yang menimpa Hafiz Rinanda (29), honorer di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Batam, terungkap secara gamblang saat rekonstruksi kasus berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025.
Pelaku, Faras Kausar (26), yang merupakan rekan kerja sekaligus kerabat korban, mengakhiri nyawa Hafiz di halaman kantor dinas pada 14 April 2025 lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung rekonstruksi yang menampilkan 38 adegan tersebut, dengan kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Batam.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian kejadian,” ujar Kombes Pol Zaenal.
Awal Kejadian
Peristiwa bermula saat Faras datang ke kantor pada pagi hari, lalu melakukan aktivitas biasa, termasuk membuka YouTube di ruang kerja lantai dua. Sekitar pukul 08.30 WIB, korban masuk dan bergabung dalam ruangan yang sama. Kepala seksi memberikan arahan, saat itu pelaku tersinggung karena korban bertepuk tangan dengan gaya yang dianggap mengejek.
Pelaku kemudian meninggalkan kantor pukul 09.00 WIB menuju kos, mengganti pakaian, dan mempersiapkan rencana pembunuhan termasuk membeli pisau di pusat perbelanjaan Top 100 Tiban pada pukul 10.30 WIB. Ia kembali ke kos, berganti baju dinas, dan menyelipkan pisau di pinggang kiri.
Peristiwa Pembunuhan
Sekitar pukul 11.13 WIB, pelaku kembali ke kantor dan disambut korban yang duduk santai bersama tiga saksi. Korban mengajak berjabat tangan dan meminta maaf, namun pelaku tiba-tiba menggorok leher korban dari belakang sebanyak tiga kali.
Korban sempat berdiri dan melangkah sebelum akhirnya terjatuh. Saksi berusaha menahan pelaku dan meminta bantuan. Korban dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia.
Nasib Pelaku
Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Sekupang dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ia mengaku melakukan aksi karena dendam akibat sering dirundung oleh korban dan menyatakan penyesalan.
“Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun,” jelas Kapolresta.
Pelaku berjanji akan meminta maaf kepada keluarga korban.