Bintan — Aksi pencurian beruntun yang menyasar rumah kosong di Bintan Timur akhirnya terbongkar setelah seorang residivis berinisial Ank tertangkap tangan saat beraksi. Polisi mengungkap, pelaku telah membobol sedikitnya 13 rumah sejak 2025.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (27/03/2026).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan seluruh aksi pelaku tersebar di wilayah Sungai Lekop dan Gunung Lengkuas.
“Pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di 13 TKP di wilayah Bintan Timur,” ujarnya.
Aksi terakhir terjadi di rumah milik warga berinisial My di Kelurahan Sungai Lekop. Pelaku mencongkel jendela rumah pada siang hari saat kondisi sekitar relatif sepi.
“Pemilik rumah mendengar suara dari jendela, kemudian berteriak minta tolong. Warga berdatangan dan langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.
Pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil dihadang warga. Emosi warga yang memuncak membuat pelaku sempat menjadi sasaran amukan sebelum akhirnya diamankan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengatakan pihaknya segera turun ke lokasi setelah mendapat laporan.
“Kami langsung mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar rumah kosong. Barang yang dicuri di antaranya tabung gas 3 kilogram, uang tunai, perhiasan, hingga peralatan rumah tangga.
“Total kerugian dari 13 TKP diperkirakan mencapai Rp34 juta,” ungkap Aang.
Barang hasil curian sebagian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga memastikan pelaku merupakan residivis kasus serupa yang kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas.
“Pelaku ini residivis. Setelah keluar dari penjara, kembali melakukan pencurian di sejumlah lokasi,” tegas Yofi.
Ia menambahkan, pelaku sebelumnya pernah diproses hukum pada 2019 dalam kasus pencurian di wilayah Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, video penangkapan pelaku sempat viral di media sosial. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat tanpa baju dengan kedua kaki terikat setelah ditangkap warga di kawasan KM 18 arah Kijang, Selasa (24/03/2026).
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain.




Tinggalkan Balasan