Ulasfakta — Meski sudah tiga kali keluar‑masuk penjara, Timbul Sofyan, warga Perum Bida Ayu, Batam, belum kapok. Pria 38 tahun itu kembali diringkus karena menjambret kalung milik wisatawan Singapura, Karthikeyini Balamurugan (52), di depan Nagoya City Walk pada Rabu pagi, 30 April 2025.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto menuturkan, korban baru saja keluar dari Hotel Batam One menuju DC Mall sekitar pukul 10.00 WIB. Di trotoar Nagoya City Walk, ia disergap seorang pengendara Honda Beat hitam BP 2872 OU yang langsung menarik kalung emasnya dan tancap gas.

Setelah laporan diterima, tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang melacak pelaku berdasarkan ciri‑ciri motor. Pengejaran berakhir Kamis siang, 15 Mei 2025, ketika polisi menemukan Timbul di Blok Q Perum Bida Ayu, Sei Beduk, tanpa perlawanan.

Barang bukti—sepeda motor, helm, jaket, serta sandal—diamankan. “Dia spesialis penjambret kalung emas; ini penangkapan keempat,” tegas Iptu Noval.

Timbul kini mendekam lagi di sel Polsek Lubuk Baja dan terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Semoga kali ini membuatnya benar‑benar jera.