Ulasfakta.co – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menanggapi persoalan dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Anambas berjumlah Rp261.047.891,00.
Jhon Aquarius Putra menanggapi perihal dugaan perjalanan dinas fiktif dengan santai, ia mengatakan bahwa berdasarkan arahan Badan Pengawas Keuangan (BPK) perwakilan kepri telah merekomendasikan untuk segera memulangkan uang kepada negara.
“Arahan BPK untuk kelebihan bayar dikembalikan ke kasda sudah dikembalikan dari pelaksana perjalan. Bukti pengembalian silakan komfirmasi ke Insfektorat,” tulis jhon aquarius putra selaku sekretaris DPRD Kabupaten Anambas, pada senin 29 Juli 2024.
Lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas Sahtiar saat di konfirmasi tim redaksi ulasfakta.co masih terlihat bungkam hingga pemberitaan ini terbit.
Sebelumnya ——
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau menemukan adanya indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan kerja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada anggaran Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Anambas.
Hal tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Dalam LHP dengan nomor 81.B/LHP/XVII.TJP/04/2024 tanggal 25 April 2024.
BPK menjelaskan adanya biaya perjalanan dinas yang terindikasi tidak seluruhnya menginap di hotel atau fiktif, biaya penginapan hotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tarif akomodasi serta uang harian yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Anambas untuk mengembalikan anggaran seperempat miliar rupiah lebih kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
Dalam laporannya, BPK menyebut, berdasar uji petik yang dilakukan terhadap kegiatan perjalanan dinas tersebut, terdapat jawaban atas konfirmasi hotel menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban penginapan tidak sesuai atau terindikasi tidak dilaksanakan.
Atas catatan ini, BPK menyampaikan, terdapat Rp261.047.891,00. realisasi belanja perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan oleh Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD Anambas.
“Kondisi tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 113/PMK.05/2012, serta melanggar Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 38 tahun 2021,” tulis keterangan LHP BPK Kepulauan Riau pada keluaran 25 april 2024.
Tidak hanya itu, Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kepulauan Anambas mengakui bahwa adanya perjalanan fiktif sesuai laporan pemeriksaan keuangan BPK Kepri.
“Sekretaris daerah sependapat dan akan memperbaiki administrasi perjalanan dinas, Sekretaris DPRD sependapat dana akan menindak lanjuti rekomendasi BPK,” tulis keterangan LHP BPK Kepri kembali.(WMS/Tim)