Ulasfakta – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap 12 terdakwa dalam perkara penjualan barang bukti narkotika jenis sabu pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 12.15 WIB. Salah satu terdakwa yang paling mencuri perhatian adalah Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, yang didakwa menerima tuntutan hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik, memimpin jalannya persidangan yang mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebagian besar terdakwa merupakan anggota aparat kepolisian yang semestinya menjadi pelindung masyarakat dan pelaku utama dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan sebagai berikut: lima terdakwa dihukum mati, lima lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan dua terdakwa lagi dituntut hukuman 20 tahun penjara disertai denda miliaran rupiah.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU juga menekankan adanya faktor pemberat berupa peran terdakwa sebagai aparat hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Rincian tuntutan untuk masing-masing terdakwa:
Satria Nanda: Hukuman mati
Shigit: Hukuman mati
Rahmadi: Hukuman mati
Fadilah: Hukuman mati
Wan Rahmad: Hukuman mati
Arianto: Penjara seumur hidup
Junaidi: Penjara seumur hidup
Alex Chandra: Penjara seumur hidup
Ibnu Ma’ruf: Penjara seumur hidup
Jaka Surya: Penjara seumur hidup
Zulkifli: 20 tahun penjara dan denda Rp3,8 miliar, subsider 7 bulan kurungan
Aziz: 20 tahun penjara dan denda Rp3,8 miliar, subsider 7 bulan kurungan
Selama proses persidangan, beberapa terdakwa menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, sementara sebagian lainnya dinilai mendapat pertimbangan lebih ringan karena bersikap sopan di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyampaikan bahwa para terdakwa diberikan waktu hingga Senin, 2 Juni 2025, untuk menyerahkan nota pembelaan tertulis. “Terdakwa tetap ditahan dan wajib mengajukan pembelaan secara tertulis paling lambat pekan depan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas, mengingat keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkoba yang semestinya mereka perangi.