Tanjungpinang — Aktivitas pengangkutan barang logistik oleh kapal feri tujuan Anambas kembali menuai sorotan. Kapal feri tersebut diduga memuat barang di luar pelabuhan penumpang resmi, tepatnya di area yang disebut sebagai pelabuhan sender feri, serta melakukan pengambilan logistik di Pelabuhan Km 8.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi Ulasfakta.co, pengiriman barang logistik dilakukan secara rutin setiap hari Rabu sore dan Minggu sore. Sementara itu, jadwal keberangkatan kapal feri ke Anambas tercatat setiap hari Senin dan Kamis.
Dalam praktik pengiriman tersebut, pengirim barang dikenakan tarif pengangkutan dengan skema yang menimbulkan tanda tanya. Untuk barang dengan berat di bawah 5 kilogram, dikenakan biaya Rp50.000, dan setiap tambahan 1 kilogram dikenakan tarif Rp10.000.
Tim Redaksi Dicegah Saat Hendak Mengirim Barang
Kecurigaan tim redaksi semakin menguat ketika hendak mengirimkan barang ke Anambas melalui jalur yang sama. Saat berada di lokasi pengiriman, petugas keamanan (security) secara spontan mencegah tim redaksi memasuki area pengiriman setelah melihat Kartu Tanda Anggota (KTA)awak media Ulasfakta.co.

Security beralasan bahwa wartawan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut, meskipun telah dijelaskan bahwa kehadiran tim redaksi hanya untuk mengirim barang, bukan untuk melakukan peliputan atau aktivitas lain.
Tim redaksi kemudian diarahkan untuk mengirim barang melalui Pelabuhan SBP, dengan alasan bahwa muatan barang dari lokasi tersebut sudah penuh dan tidak dapat lagi menampung pengiriman tambahan.
Perlakuan Berbeda: “Barang APH” Lolos Tanpa Hambatan
Hal yang dinilai janggal terjadi tak lama setelah tim redaksi dicegah. Saat awak media dilarang mengirimkan barang, terlihat pihak lain tetap dapat mengirimkan logistik setelah menyebutkan bahwa barang tersebut merupakan “barang si ini pak (Salah Satu Instansi yang tidak bisa disebutkan oleh redaksi)”. Tanpa pemeriksaan berlebihan, pengiriman tersebut langsung diperbolehkan oleh petugas.
Perlakuan berbeda ini memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam pelayanan pengiriman logistik, serta memperkuat kecurigaan adanya pengiriman barang yang tidak sepenuhnya melalui mekanisme resmi.
Diduga Pengiriman di Luar Prosedur Kepelabuhanan
Larangan terhadap awak media untuk sekadar mengirim barang, kontras dengan kelonggaran terhadap pihak lain, menimbulkan pertanyaan serius mengenai:
• Legalitas lokasi pemuatan barang
• Pencatatan manifes logistik
• Pengawasan keselamatan dan keamanan muatan
Jika benar pengiriman dilakukan di luar pelabuhan penumpang resmi dan tanpa prosedur baku, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan keselamatan pelayaran dan kepelabuhanan, serta berdampak pada keamanan penumpang dan muatan kapal feri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak operator kapal feri maupun otoritas pelabuhan terkait mekanisme pengiriman logistik yang berlangsung setiap Rabu sore dan Minggu sore tersebut.
Redaksi akan segera mempertanyai kepada KSOP, otoritas pelabuhan, dan instansi terkait segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan transparansi layanan, keselamatan pelayaran, dan kesetaraan akses pengiriman barang pada rute Tanjungpinang–Anambas.





Tinggalkan Balasan