Tanjungpinang – Aktivitas pengangkutan barang logistik menggunakan kapal feri rute Tanjungpinang–Anambas kembali menuai sorotan.

Kapal feri tersebut diduga memuat logistik di luar pelabuhan penumpang resmi, tepatnya di area yang dikenal sebagai pelabuhan sender feri, serta melakukan pengambilan barang di Pelabuhan Kilometer 8, Tanjungpinang.

Informasi yang dihimpun Ulasfakta.co, Selasa, 20 Januari 2026, menyebutkan, pengiriman logistik dilakukan secara rutin setiap Rabu dan Minggu sore. Adapun jadwal keberangkatan feri menuju Anambas tercatat setiap Senin dan Kamis.

Dalam praktik pengiriman, pengirim dikenakan tarif yang menimbulkan tanda tanya. Barang dengan berat di bawah 5 kilogram dipatok biaya Rp50 ribu, sementara setiap tambahan 1 kilogram dikenai tarif Rp10 ribu.

Wartawan Dicegah Saat Hendak Mengirim Barang

Kecurigaan tim redaksi menguat ketika awak Ulasfakta.co mencoba mengirimkan barang ke Anambas melalui jalur yang sama. Setibanya di lokasi, petugas keamanan secara spontan mencegah tim redaksi memasuki area pengiriman setelah mengetahui identitas mereka sebagai wartawan.

Petugas beralasan, wartawan tidak diperkenankan berada di area tersebut. Padahal, tim redaksi telah menjelaskan kehadirannya semata-mata untuk mengirim barang, bukan melakukan peliputan.

Tim kemudian diarahkan mengirimkan barang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan alasan kapasitas muatan dari lokasi tersebut telah penuh.

Nota Pengiriman Barang Menggunakan Feri MV. Seven Star Island | MV. VOC Batavia | dok.ulf

Perlakuan Berbeda terhadap Pengirim Tertentu

Tak lama setelah penolakan itu, tim redaksi menyaksikan pihak lain tetap diperbolehkan mengirimkan logistik. Pengiriman tersebut diloloskan setelah yang bersangkutan menyebut barang berasal dari salah satu instansi penegak hukum. Tanpa pemeriksaan berarti, petugas langsung mengizinkan pengiriman.

Perlakuan berbeda ini memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam pelayanan pengangkutan logistik serta menguatkan kecurigaan bahwa proses pengiriman tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme resmi.

Dipertanyakan Prosedur Kepelabuhanan

Larangan terhadap awak media, yang kontras dengan kelonggaran terhadap pihak lain, menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan pengawasan pengiriman logistik, antara lain: status resmi lokasi pemuatan barang, pencatatan manifes logistik, serta pengawasan keselamatan dan keamanan muatan.

Jika pengiriman benar dilakukan di luar pelabuhan penumpang resmi dan tanpa prosedur baku, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan keselamatan pelayaran dan kepelabuhanan, serta membahayakan penumpang dan muatan kapal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari operator kapal feri maupun otoritas pelabuhan terkait mekanisme pengiriman logistik yang berlangsung setiap Rabu dan Minggu tersebut.

Redaksi berencana meminta klarifikasi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), pengelola pelabuhan, serta instansi terkait untuk memastikan transparansi layanan, keselamatan pelayaran, dan kesetaraan akses pengiriman barang pada rute Tanjungpinang–Anambas.

(kev/red)