Ulasfakta — Satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mengangkut rokok ilegal berbagai merek diamankan petugas Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Jumat (20/6/2025).
Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 10 kardus berisi rokok tanpa cukai resmi, penindakan bermula sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat barang diduga ilegal itu dikirim menggunakan kapal roro dari Pelabuhan Punggur, Batam menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Uban.
Setibanya di pelabuhan pukul 14.00 WIB, sejumlah porter memuat kardus-kardus tersebut ke dalam mobil Kijang Innova berwarna gelap.
Kecurigaan muncul ketika salah satu petugas Bea Cukai yang berjaga melihat gelagat mencurigakan dari sopir kendaraan saat proses pemuatan berlangsung.
Petugas kemudian mendekati mobil dan meminta izin untuk memeriksa isi muatan, namun sopir sempat menolak diperiksa.
Merasa perlu penguatan, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Bea Cukai menghubungi Babinsa Pelabuhan ASDP Tanjung Uban untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 10 kardus berisi rokok ilegal dengan berbagai merek.
Identitas sopir diketahui berinisial AOES, warga Jalan Pendidikan, Sei Kepayang Kanan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa barang-barang ilegal tersebut dibawa masuk ke mobil oleh porter dalam bentuk kardus besar tanpa label cukai yang sah.
“Petugas mencurigai aktivitas pemuatan dan memutuskan memeriksa. Sopir sempat menolak diperiksa, namun setelah dikoordinasikan dengan Babinsa, kami temukan mobil tersebut mengangkut 10 kardus rokok ilegal,” ujar Ade Novan saat dikonfirmasi redaksi Ulasfakta, Sabtu (21/6/2025).
Ia menambahkan bahwa barang bukti berupa kendaraan, rokok ilegal, serta pelaku telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti akan segera dibawa ke kantor untuk dilakukan penyidikan lanjutan dan ditetapkan sebagai barang milik negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Bea Cukai Tanjungpinang.
Tinggalkan Balasan