ANAMBAS – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) Kepulauan Riau mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bidang Tipidkor Polda Kepri, mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Selayang Pandang II di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga bernilai sekitar Rp77 miliar. Penanganan kasus ini diminta tidak berhenti di tahap awal, melainkan dibongkar hingga ke pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk PPK dan PPTK.

Sekretaris Jenderal organisasi tersebut, Angga Hardika Saputra, menegaskan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang tengah dilakukan penyidik harus menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan penyimpangan secara menyeluruh.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, jangan dibiarkan menggantung. Harus dibuka secara terang. Jangan berhenti di pulbaket saja, tapi harus ditingkatkan ke penyelidikan sampai penyidikan jika ditemukan bukti yang cukup,” ujarnya, Jumat (09/04/2026).

Ia menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut wajib diperiksa tanpa pengecualian, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Anambas tahun anggaran 2018.

Menurutnya, alasan perpindahan jabatan maupun instansi tidak boleh menjadi celah untuk menghindari proses hukum.

“Semua yang diduga terlibat harus diperiksa, termasuk PPK dan PPTK saat itu. Mau sudah pindah jabatan atau instansi, itu tidak boleh jadi alasan untuk menghambat penegakan hukum,” tegasnya.

HIMA PERSIS Kepri juga menilai transparansi penanganan kasus ini penting untuk mencegah munculnya spekulasi di publik.

“Publik berhak tahu sejauh mana prosesnya. Kalau sudah naik ke tahap penyelidikan, harus dibuka, jangan sampai menimbulkan dugaan-dugaan liar,” katanya.

Selain itu, Angga menyebut proyek tersebut sebelumnya juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia menegaskan pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.

“Temuan BPK dan pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran. Penyidik tetap harus menggali fakta lain, termasuk dari laporan masyarakat,” jelasnya.

HIMA PERSIS Kepri menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk memastikan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek tersebut benar-benar diproses secara terbuka dan transparan di mata publik.