Jakarta – Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi yang digelar di Polresta Tanjungpinang pada Selasa, 23 Desember 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada S.A. terhadap Momon, berakhir tanpa kesepakatan. Proses yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian secara damai justru memunculkan dinamika baru yang dinilai memicu eskalasi persoalan.
Kuasa hukum Momon, Mukti Ali, S.H., M.Kn., mengungkapkan bahwa dalam forum mediasi tersebut, S.A. yang diketahui memiliki kedekatan dengan Gubernur Kepulauan Riau, justru melontarkan pernyataan bernada tantangan dan ancaman. Bahkan, S.A. disebut menyatakan akan melaporkan balik kliennya ke Polda Kepri dan mengklaim akan membongkar “kasus besar” melalui laporan tersebut.
“Alih-alih fokus menyelesaikan perkara yang sedang berjalan, S.A. justru menunjukkan sikap seolah-olah memiliki kendali atas proses hukum. Ada kesan hukum dapat diputarbalikkan dan kesalahan bisa direkayasa dengan cara mencari-cari celah terhadap klien kami,” tegas Mukti Ali.
Lebih jauh, Mukti menyoroti relasi kuasa yang dimiliki S.A., yang juga diketahui menjabat sebagai staf khusus Gubernur Kepulauan Riau. Menurutnya, posisi tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan dalam proses mediasi. Pernyataan ancaman itu, kata dia, disampaikan secara langsung di hadapan forum mediasi di Polresta Tanjungpinang.
Tak lama setelah mediasi dinyatakan gagal, persoalan baru muncul. Polda Kepri melalui Subdit III Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap klinik milik Momon berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa klaim BPJS fiktif.
Namun, Mukti Ali menegaskan bahwa tudingan tersebut telah dijawab secara resmi. Berdasarkan klarifikasi dari pihak BPJS, klinik milik kliennya tidak pernah melakukan klaim BPJS sepanjang tahun 2025. Artinya, menurutnya, substansi dugaan yang dijadikan dasar penyelidikan sejatinya telah terbantahkan secara administratif.
“Jika faktanya tidak ada klaim BPJS yang diajukan, maka di mana letak dugaan klaim fiktif itu? Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Meski demikian, proses penyelidikan disebut masih terus berjalan. Kuasa hukum menilai arah penanganan perkara telah melebar dari pokok persoalan awal dan menimbulkan kekhawatiran adanya potensi kriminalisasi.
“Kami tidak ingin klien kami menjadi korban kriminalisasi hukum yang justru mempertontonkan wajah buram penegakan hukum di Kepulauan Riau, hanya demi melampiaskan kepentingan dan amarah pihak yang memiliki kekuasaan,” tegas Mukti.
Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum tetap bekerja profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia meminta agar tidak ada kewenangan yang dilampaui dan tidak ada aturan yang ditabrak demi kepentingan tertentu.
Sebagai langkah konkret, kuasa hukum mengaku telah melaporkan oknum yang diduga terlibat dalam rangkaian persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah itu disebut sebagai bentuk pengawasan dan pengingat bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.
“Kami mendukung penuh komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan menindak tegas personel kepolisian yang merusak citra institusi. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan