Terancam Pailit, Nilai Aset PT Maruwa Tak Sebanding dengan Kewajiban Bayar Gaji Karyawan

Ulasfakta.co – Nilai aset PT Maruwa Indonesia dinilai jauh di bawah kewajiban perusahaan dalam membayar gaji karyawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Syakyakirti, mengungkapkan bahwa mediasi antara manajemen PT Maruwa dengan para karyawan sudah berlangsung beberapa kali, termasuk pertemuan intens hingga larut malam pada Jumat, 23 Mei 2025.

Perusahaan asal Jepang yang memproduksi Flexible Printed Circuit (FPC) di Kawasan Industri Batamindo ini resmi menyatakan pailit sejak April 2025. Kebangkrutan diduga terkait perubahan kepemilikan induk perusahaan yang berbasis di Malaysia, yang dijual ke investor dari Hong Kong sehingga mengganggu pasokan bahan baku.

Rudi menjelaskan bahwa sekitar 200 karyawan terdampak, dengan rincian sekitar 50 pegawai tetap dan lebih dari 100 pekerja kontrak. “Karyawan kontrak kemungkinan sudah dua bulan belum menerima gaji, sementara yang tetap baru dibayar untuk bulan terakhir,” ujarnya.

Saat ini, seluruh aset perusahaan telah diserahkan kepada likuidator untuk proses penjualan dan penyelesaian kewajiban. Nilai aset sementara diperkirakan hanya sekitar Rp2 miliar, jauh di bawah kewajiban gaji yang mencapai Rp12 miliar. “Itu jika dibayar sekaligus,” kata Rudi.

Terkait penggunaan dana hasil penjualan aset untuk keperluan lain seperti sewa, Rudi menyerahkan sepenuhnya pada keputusan likuidator. Namun, ia menegaskan hak karyawan harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kewajiban perusahaan.

“Jika aset tidak mencukupi, perusahaan wajib mencari dana tambahan untuk memenuhi hak karyawan,” tegasnya.

Sejak pengumuman pailit, karyawan PT Maruwa melakukan sejumlah aksi protes, termasuk mengepung salah satu petinggi perusahaan berkewarganegaraan Jepang pada 23 Mei 2025 lalu, menuntut pembayaran hak mereka.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 28 Mei 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala BP Batam, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala UPT Pengawas Tenaga Kerja Kepri, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Dari pihak PT Maruwa Indonesia, hadir Komisaris Mr. Yukata Shibata, Direktur Mr. Susuma Hirabayshi, serta perwakilan HR, Sumanti, dan perwakilan karyawan, Aris Sianturi.

RDPU bertujuan mencari solusi agar hak-hak karyawan yang belum terpenuhi bisa diselesaikan secara tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *