Ulasfakta – Allan Roy Gema, terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam selama periode 2015–2021, telah menyerahkan seluruh uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,8 miliar dan USD 14.276,68.
Allan, yang saat kasus ini berjalan menjabat sebagai Direktur PT Gemalindo, secara resmi menitipkan dana tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Selasa, 20 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, membenarkan pengembalian uang tersebut dan menyebutkan bahwa ini merupakan tahap kedua dalam proses restitusi kerugian negara.
“Hingga hari ini, terdakwa Allan sudah menyetorkan seluruh nilai uang pengganti berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Kepri,” ujar Kajari Kasna.
Sebelumnya, Allan telah menyetor Rp1,5 miliar pada 16 Mei 2025, kemudian melunasi sisa pembayaran berupa Rp1,3 miliar dan USD 14.276,68 pada 20 Mei 2025.
Meski pengembalian dana sudah lengkap, proses hukum terhadap Allan masih berlanjut. “Kasus ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” tambah Kajari.
Kasus ini bermula saat Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dan menahan dua tersangka pada 4 November 2024 terkait dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam. Selain Allan, tersangka lain adalah S, Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Kedua perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dari Kementerian Perhubungan. Meski kemudian mendapat izin atas nama perusahaan baru, praktik ilegal terus berlangsung, termasuk tidak menyetorkan bagian hasil yang semestinya menjadi PNBP kepada BP Batam dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp9,63 miliar dan USD 46.252 akibat kasus ini.




Tinggalkan Balasan