Ulasfakta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
Dari hasil audit atas realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp79,67 miliar, Setda Batam tercatat sebagai salah satu entitas yang melakukan pelanggaran administratif hingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Bukti Penginapan Tak Sesuai Fakta
Temuan paling mencolok adalah pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, ditemukan kuitansi dan bukti pembayaran hotel yang tidak didukung catatan riil dari pihak hotel, seperti guest history.
Artinya, secara administratif, ada indikasi penginapan fiktif dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
BPK mencatat, nilai ketidakwajaran penginapan dari Setda Kota Batam dan Sekretariat Lainnya mencapai Rp130.505.343,06.
Seluruh nilai tersebut disetor kembali ke Kas Daerah, menandakan bahwa penggunaan anggaran tersebut memang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Penggunaan Tarif Hotel Melebihi Batas
Selain itu, Setda Kota Batam juga terbukti membayar biaya penginapan melebihi batas tarif yang telah ditetapkan dalam Standar Harga Satuan (SHS) dan Standar Biaya Umum (SBU) Kota Batam.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor 202 Tahun 2023 dan Nomor 443 Tahun 2024.
Temuan BPK menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan di hotel-hotel dengan tarif di atas ketentuan, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nilai kelebihan pembayaran penginapan ini mencapai Rp493.567.722,00.
Dengan temuan ini, BPK memberikan perhatian serius kepada Sekretariat Daerah Kota Batam untuk melakukan evaluasi internal terhadap prosedur perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan perjalanan dinas.
Pengawasan terhadap bukti administrasi serta kepatuhan terhadap aturan standar pembiayaan perlu diperkuat guna menghindari potensi kerugian di masa depan.
Sampai berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih belum mendapat tanggapan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam dan terus berupaya menghubungi yang bersangkutan.
Tinggalkan Balasan