Tiga Tahun Cari Keadilan, Korban Penganiayaan Jimson Silalahi Kembali Desak Polisi Tindaklanjuti Kasusnya

Ulasfakta – Setelah tiga tahun menanti keadilan atas kasus penganiayaan yang menimpanya, Jimson Silalahi (45), warga Baloi Kolam, Batam, kembali menempuh jalur hukum. Meski sempat dihentikan penyidik karena dianggap minim bukti pada 2022, kasus ini kembali mencuat setelah Jimson menyerahkan bukti-bukti baru kepada sejumlah institusi penegak hukum.

Jimson mengaku telah menyampaikan seluruh dokumen dan keterangan yang dimilikinya kepada berbagai pihak, mulai dari Propam Polda Kepulauan Riau hingga penyidik di Polsek Batam Kota. Ia berharap tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk mengabaikan laporannya.

“Kami sudah serahkan semua bukti. Jadi saya rasa, tidak ada lagi alasan untuk tidak memprosesnya. Sudah terlalu lama saya menunggu,” ujar Jimson saat dikonfirmasi pada Selasa (17/6/2025).

Ia mengatakan, upaya hukum yang dilakukannya mencakup pertemuan dengan Wasidik (Wakil Penyidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum, hingga menyerahkan dokumen tambahan ke Kanit Polsek Batam Kota. Bukti-bukti tersebut, kata dia, merupakan penguat bahwa kasus ini layak untuk dibuka kembali.

“Sudah saya serahkan langsung ke pihak terkait. Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap. Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda,” tegasnya.

Namun sejauh ini, respons kepolisian masih sebatas prosedural. Seorang petugas yang menerima laporannya hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari kembali berkas tersebut. “Tunggu Pak, kami pelajari dulu,” demikian pernyataan singkat dari petugas yang menangani laporan itu.

Jimson mengaku kecewa atas lambannya proses hukum yang ia hadapi. Ia pun mengungkap bahwa dampak dari insiden tersebut tidak hanya menimpa dirinya secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada anaknya.

“Anak saya sampai sekarang masih trauma. Sebagai orang tua, saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Pelaku harus segera diproses hukum,” ucapnya lirih.

Lebih jauh, Jimson juga menduga ada indikasi keterangan palsu dalam berkas penyidikan sebelumnya. Ia menyebut ada sekitar 60 orang yang menurutnya memberikan informasi yang tidak sesuai fakta.

“Ini bukan sekadar soal penganiayaan, tapi juga ada dugaan keterangan palsu dalam prosesnya. Saya minta semua yang terlibat diproses. Jangan dibiarkan. Ini menyangkut integritas hukum kita,” tandasnya.

Perkembangan terbaru dari kasus ini masih dinantikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Batam Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya setelah bukti-bukti baru diserahkan oleh korban.

Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya karena lamanya penanganan, tetapi juga karena menjadi refleksi bagaimana penegakan hukum seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian bagi korban.

Masyarakat pun kini menanti: apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tenggelam dalam tumpukan berkas yang terlupakan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *