TikToker Yusril Koto Ditetapkan Tersangka Kasus Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Ulasfakta – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang resmi menetapkan TikToker Yusril Koto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Penetapan status hukum ini diumumkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, dalam konferensi pers di Mapolresta Batam pada Senin, 28 April 2025.

Menurut Zaenal, Yusril ditangkap pada pagi hari guna memperlancar proses penyidikan. Penahanan dilakukan karena Yusril dianggap tidak kooperatif setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan pagi tadi karena tidak memenuhi panggilan sebelumnya. Ini untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Zaenal.

Kasus ini berawal dari laporan seorang anggota Satpol PP Kota Batam, berinisial B, yang merasa dirugikan atas unggahan Yusril di media sosial. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Yusril masih berlangsung di ruang penyidik Polresta Barelang.

Terkait apakah Yusril akan langsung ditahan, Zaenal belum memberikan kepastian.

“Soal penahanan, kami akan lihat perkembangan hasil pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.

Diketahui, Yusril Koto kerap mengunggah konten yang menyoroti berbagai proyek pembangunan di Batam, termasuk penimbunan lahan di sekitar DAM Baloi. Salah satu kontennya bahkan sempat menimbulkan ketegangan dengan Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Insiden tersebut terjadi saat Li Claudia meninjau proyek pemotongan lahan milik PT Citylink Central Properti di kawasan Botania I, pada Rabu, 9 April 2025. Konten Yusril dianggap menyesatkan dan memicu reaksi dari sejumlah pihak di pemerintahan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *