Ulasfakta.co – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 14 April 2025. Seorang pegawai honorer, Hafiz Rinanda (29), tewas setelah lehernya digorok oleh rekan kerjanya, Faras Kausar (26), di area belakang kantor tempat mereka bekerja.
Kejadian bermula saat Faras mendekati Hafiz yang sedang merokok. Tanpa peringatan, Faras mengeluarkan pisau dari saku bajunya dan langsung menggorok leher Hafiz. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan hebat.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, mengungkapkan bahwa Faras mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa sering dirundung oleh korban selama empat tahun terakhir. Faras menyebut korban sering menyebutnya “bodoh”, yang memicu dendam mendalam.
Sebelum kejadian, Faras membeli pisau di salah satu toko di Tiban dan kembali ke kantor untuk melampiaskan emosinya. Polisi berhasil menangkap Faras di tempat kejadian dan menyita barang bukti berupa pisau, pakaian berlumuran darah, sepeda motor, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang merekam detik-detik peristiwa tersebut.
Faras kini ditahan di Polsek Sekupang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dan Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian.
Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukkan dampak serius dari perundungan di lingkungan kerja. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap kondisi psikologis rekan kerja dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan perundungan.