Ulasfakta — Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menunjukkan komitmen nyata terhadap dunia pendidikan dengan mengunjungi rumah Siti Aminah, warga Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kunjungan ini dilakukan setelah Siti mengeluhkan anaknya tidak dapat masuk Sekolah Dasar karena tidak berhasil melakukan pendaftaran secara online.

Dalam pertemuan tersebut, Wahyu menegaskan bahwa setiap anak yang sudah cukup umur wajib mendapatkan hak pendidikan, tanpa terhalang oleh persoalan teknis maupun ekonomi.

“Tidak boleh ada anak yang cukup umur tapi tidak sekolah. Pendidikan adalah hak mereka, dan itu menjadi tanggung jawab negara,” ujar Wahyu.

Siti Aminah mengungkapkan bahwa anaknya saat ini sudah berusia 6 tahun 7 bulan, namun belum bisa masuk sekolah karena ia tidak tahu cara mendaftar secara online.

“Anak saya usianya sekarang sudah 6 tahun 7 bulan,” kata Siti Aminah.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak menerima pendampingan atau informasi dari pihak RT maupun sekolah setempat terkait alternatif pendaftaran lain.

Wahyu menilai bahwa sistem pendaftaran online yang dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat, justru bisa menjadi penghalang bagi warga yang tidak memiliki fasilitas memadai atau pengetahuan teknologi.

“Pendaftaran online itu memudahkan, tapi hanya bagi orang yang paham dan punya sarana. Bagi orang tua yang tidak mampu dan tidak paham, tentu ini berat dan sulit dilakukan,” jelasnya.

Wahyu meminta pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan untuk tidak menutup mata atas persoalan ini.

Ia mendorong adanya jalur pendaftaran offline agar masyarakat dari semua lapisan tetap bisa mengakses pendidikan.

Saya berharap pemerintah menyediakan jalur offline. Ini bukan soal sistem semata, tapi soal masa depan anak-anak kita. Pemerintah wajib hadir dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal sekolah,”tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Wahyu menyatakan akan membawa persoalan ini ke rapat kerja bersama Dinas Pendidikan agar segera dibuat kebijakan yang lebih inklusif dan manusiawi.