Ulasfakta – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia, menerima kunjungan warga Rempang di kantor pemerintah, Senin, 5 Mei 2025. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan, termasuk sengketa lahan di kawasan Tanjung Banun.
Dalam pertemuan itu, hadir pula sejumlah pemilik lahan perkebunan yang terdampak program Transmigrasi Lokal bagi masyarakat terdampak proyek Rempang Eco-City. Salah satunya, Erlangga Sinaga, yang menyampaikan keluhannya terkait penggusuran lahan miliknya.
“Saya datang bersama warga untuk mempertanyakan soal tanah saya yang diratakan oleh BP Batam,” ujar Erlangga. Ia mengaku merasa ganti rugi yang diterimanya tidak sesuai, padahal sudah menguasai lahan tersebut sejak 2016.
Sementara itu, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa proses penggusuran sudah mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa BP Batam telah mengirimkan tiga surat peringatan kepada pemilik lahan terkait penggunaan tanah tersebut.
“Kami sudah keluarkan SP 1, SP 2, dan SP 3. Tidak mungkin kami melakukan tindakan tanpa proses yang jelas,” jelas Amsakar.
Menurutnya, area tersebut rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan sekolah untuk warga yang akan menempati kawasan pemukiman baru di Tanjung Banun. Rencananya, akan dibangun SD dan SMP negeri, sementara SMA akan dibangun oleh Pemerintah Provinsi.
Meski begitu, Amsakar membuka kemungkinan agar lahan itu dapat digunakan untuk pembangunan sekolah rakyat, sesuai dengan program Presiden Prabowo Subianto.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kepemilikan lahan di Batam diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973, yang menempatkan hak pengelolaan lahan di bawah BP Batam.
“Jika negara membutuhkan lahan saya, saya tidak bisa menolak. Saya akan menyerahkan, tapi tentunya ada proses ganti rugi yang harus diberikan,” tutup Amsakar.